Beli Rumah, Cek Dulu Listriknya, Urusan Listrik, PLN Mobile in Ya!

BANDUNG- Membeli rumah bukanlah perkara mudah. Selain harga yang terjangkau, kondisi rumah yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik, ternyata kita juga harus memerhatikan kondisi ketenagalistrikannya mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari.

Pengecekan listrik sebelum ada akad jual beli atau sewa menyewa rumah penting supaya jelas apabila terdapat permasalahan dan bisa diselesaikan dengan baik. Berikut tips kelistrikan sebelum membeli atau menyewa rumah :

  1. Pastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan instalasi listrik di dalam rumah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)
  2. Pastikan kWh Meter yang terpasang segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya
  3. Cek tagihan rekening listriknya apakah sudah terbayar lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa
  4. Untuk memastikan pembayaran rekening listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN
  5. Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Seperti yang dialami Ujang, dia tidak tahu bahwa kWh meter listriknya telah diutak-atik penghuni sebelumnya. Saat petugas memeriksa, baru ketahuan dia terkena P2TL dan harus bertanggung jawab meski tidak melakukan.

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan upaya PLN dalam menertibkan pemakaian tenaga listrik agar pelanggan terhindar dari bahaya listrik dan tetap aman. Kegiatan P2TL terdiri dari perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap alat dan jaringan milik PLN. Mulai dari tiang, kabel sampai kWh meter (instalasi listrik dalam rumah tidak termasuk karena merupakan tanggung jawab pelanggan).

Petugas P2TL berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaringan dan kWh meter yang menjadi wewenang PLN. Hasil pemeriksaan akan dicatat dan dilaporkan. Apabila petugas menemukan pelanggaran, petugas berhak untuk melakukan tindakan langsung di tempat. Beberapa contoh pelanggaran ketenagalistrikan yaitu:

  1. Merusak segel kWh meter
  2. Mengubah batas daya listrik
  3. Memengaruhi pengukuran energi (misal memperlambat piringan kWh meter)
  4. Menyambung kabel secara illegal
  5. Mencantol listrik dari tiang listrik tanpa menggunakan APP
  6. Menggunakan listrik tidak sesuai peruntukan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan