JAKARTA – Banyaknya kasus penerima bantuan sosial tak tepat sasaran menjadi perbincangan hangat di tingkat daerah hingga pemerintah pusat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, polemik tersebut menjadi fokus DPR dengan mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera bertindak.
Ia menerangkan, bahwa 2021 menjadi momentum bagi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau disebut ‘Tahun Pendataan’.
Baca Juga:“Black Widow” Buka Pintu untuk Karakter Baru di MCU Phase 4Catat! Ini Jadwal Pendaftaran dan Formasi CPNS 2021
Bukhori menuturkan, pihaknya sudah mendorong Menteri Sosial Tri Rismaharini agar segera menyelesaikan perbaikan DTKS di semua daerah.
“Data tersebut meliputi, data program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” sebut Bukhori, Senin, (21/6).
Bukhori menilai, perbaikan DTKS adalah kunci untuk memecahkan polemik bantuan sosial yang salah sasaran, atau sekurang-kurangnya insiden inclusion dan exclusion error bisa diminimalisir melalui pemutakhiran data.
“Dalam setiap raker, isu sentral yang selalu saya tegaskan pada Mensos Risma adalah konsistensi dan keseriusan untuk meningkatkan perbaikan data (DTKS). Secara teknis, salah satu caranya adalah semua data yang berasal dari kabupaten/kota yang telah melalui verifikasi, diterima saja dulu semuanya. Setelah itu, dilakukan verifikasi kembali untuk menentukan desil 1, 2, 3, 4, hingga 5,” terangnya.
Menurut anggota komisi sosial ini, proses verifikasi setidaknya melewati sejumlah tahapan.
“Pertama, data yang dihimpun oleh pihak pemerintah desa/kelurahan harus dimusyawarahkan dan diverifikasi dengan para pemangku kepentingan tingkat desa/kelurahan,” ungkapnya.
Hasilnya, imbuh Bukhori, data tersebut disampaikan ke Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
Baca Juga:Khasiat Seduhan Air Jahe Campur Bawang Putih, Begini ManfaatnyaBuat yang Mau ke Ancol, Baca Dulu Imbauan Ini
Sebelumnya, Dinas Sosial sebenarnya bisa melakukan verifikasi ulang, namun tidak berhak melakukan penghapusan data. Data utuh yang disampaikan oleh desa/kelurahan kepada Dinas Sosial kemudian diteruskan ke pusat untuk dilakukan verifikasi sehingga menjadi data terpadu.
“DTKS ini nantinya dijadikan pedoman Kemensos dan lembaga atau kementerian lainnya untuk menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang berhak menerimanya. Verifikasi data harus dipastikan dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Fin.co.id)
