Buat yang Mau ke Ancol, Baca Dulu Imbauan Ini

BOGOR – Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan pengelola kawasan Taman Impian Jaya Ancol menetapkan skema buka-tutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Fadil juga memerintahkan personel Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan di dalam kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut.

“Tadi termasuk di Jakarta (Utara), saya memberikan arahan, misalnya Ancol. Kapasitas 120 ribu, tapi yang hadir hanya 7.000, itu pun saya perintahkan untuk tutup-buka dan kemudian melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan,” ujar Fadil saat ditemui wartawan usai melaksanakan pengecekan PPKM Mikro di Kampung Tangguh Jaya RW 08 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (20/6), seperti dikutip dari Antara.

Fadil juga memerintahkan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjaga area pantai agar penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 tetap dijalankan oleh pengunjung. “Lokasi-lokasi yang ada di pantai, saya minta dijaga. Jadi, sebenarnya relatif penegakan protokol kesehatan, kami jalankan dan tegakkan,” tuturnya.

Kendati Ancol tetap boleh buka di masa PPKM Mikro, Kapolda mengingatkan jajarannya agar intervensi diperlukan supaya warga Jakarta tetap di rumah selama libur akhir pekan. “Jangan sampai zona merah baru dilakukan pengetatan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6).

Dalam lampiran surat keputusan itu disebutkan kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain, maksimal kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50 persen dengan jam operasional 05.00–21.00, akses hotel/akomodasi 24 jam. (jpc)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan