Disdukcapil Sebut Pelayanan Kian Dipermudah

DEPOK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyebut pelayanan kepada masyarakat terus dipermudah.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan penghapusan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

“Adapun dasar penghapusan sanksi denda mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19,” kata Nuraeni, Jumat (19/6).

Menurutnya, langkah kebijakan itu diambil dalam rangka ikut meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“sekali lagi kami tegaskan bahwa tak ada lagi pelayanan yang memberatkan. Ini komitmen Bapak Wali Kota, Mohamamd Idris bersama Disdukcapil Depok,” cetusnya.

Dijelaskan, sebelumnya, regulasi terkait denda ini bergantung pada jenis administrasi. Akan tetapi, hal itu kini mulai ditiadakan alias telah dihapus.

“Sebelumnya Pemkot Depok masih menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Hal itu mengacu pada regulasi dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” urainya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa aturan tersebut ada pada Perda Pasal 79 di mana jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, maka yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

“Sementara, jika pelaporan tentang KK rusak atau hilang yang telah melewati batas 14 hari akan dikenakan denda Rp 50 ribu,” imbuhnya.

Nuraeni juga mengatakan, sebelum dihapus, sanksi denda bagi keterlambatan pengurusan administrasi juga berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ia meliputi, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di Kartu Keluarga (KK), KTP, pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan dan lain-lainnya,” tandasnya. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan