Kembali Zona Merah, Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM

Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50%. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25%.

Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat,” ucapnya.

“Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kang DS. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan