Kembali Zona Merah, Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM

Berkoordinasi dengan satgas kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI/Polri, dan disampaikan kepada Satgas Nasional, Kemenkes dan Kemendagri.

Posko desa dan kelurahan diketuai kepala desa dan lurah, dibantu perangkat desa dan kelurahan. Masing-masing posko juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Mekanisme supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dilakukan melalui posko kecamatan. Khusus posko desa dapat menetapkan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Untuk pembiayaan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa (DD), didukung sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, sementara tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten.

“Untuk PPKM di tingkat kabupaten, khususnya tempat perkantoran, kita kembali memberlakukan WFH (Work From Home),” ujarnya.

“Itu pun disesuaikan dengan zonasi masing-masing tempat kerja. Kalau zona kuning dan oranye, diberlakukan WFH 50%. Kalau zona merah, itu WFH nya 75% WFO (Work From Office) 25%,” urai pria yang akrab disapa Kang DS itu.

Kawasan perkantoran, juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, pengaturan jadwal WFH secara bergantian, dan karyawan yang melaksanakan WFH tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah.

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.

Lalu konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Kapasitas restoran 50% dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran,” katanya.

“Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50% dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya,” tambahnya.

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50%. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan