Sudah Terpapar Covid-19 Dua Kali, Bisakah Donor Plasma Konvalesen?

BANDUNG – Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung Uke Muktimanah mengatakan, penyintas yang sudah terpapar covid-19 dua kali masih bisa mendonorkan plasma konvalesen.

“Penyintas yang sudah dua kali terpapar covid-19 bisa mendonorkan plasma konvalesen asalkan dalam kondisi baik dan sehat, justru boleh apalagi kalau titer (antibodi) nya tinggi,” ujarnya saat ditemui di Kantor PMI Kota Bandung, Jl. Aceh No.79, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Senin (14/6).

Namun ia juga menuturkan jika penyintas tersebut sudah pernah divaksin tidak akan bisa mendonorkan plasmanya, lebih baik penyintas yang sudah divaksin agar mendonorkan darah biasa.

“Ada dua pendapat sebetulnya, tidak bisa (mendonorkan plasma konvalesen) setelah vaksin karena kan kalau itu orang yang membutuhkan daya tahan tubuh, jadi standarnya tidak boleh kalau dari kenaikan antibodinya diambil yang dari udah divaksin sebagusnya donor biasa,” ucapnya.

Menurutnya bagi yang ingin mendonorkan plasma konvalesen asalkan bukan OTG (orang tanpa gejala) dan pernah dirawat di rumah sakit dengan gejala Covid-19. Calon pendonor harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan hasil tes Covid-19 negatif.

Kemudian tes yang digunakan harus swab test polymerase chain reaction (PCR) dan beberapa tahapan tes pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di PMI Kota Bandung

Berat badan juga harus sesuai standar. Penyintas dapat mendonorkan plasmanya setelah 2 sampai 12 minggu setelah dinyatakan sembuh.

“Berusia antara 18-60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif (hasil) PCR-nya,” katanya.

Proses pendoronan plasma darah nantinya akan menggunakan metode apheresis yang dibantu menggunakan mesin, mirip pengambilan trombosit di dalam darah. Mesin khusus tersebut nantinya bisa mengumpulkan plasma konvalesen.
(MG8/nur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan