NGAMPRAH – Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) digeruduk ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB yang menuntut penyelesaian perkara PHK sepihak pada 22 pegawainya.
Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat mengatakan, pihaknya menuntut PT Jin Myoung memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, FSPMI meminta perusahaan untuk patuh terhadap hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.
“Karena awalnya, terjadi PHK terhadap 22 orang dengan alasan habis kontrak. Ternyata pengawas menyatakan bahwa 22 orang itu adalah karyawan tetap. Jadi tidak ada lagi istilah PHK dengan alasan habis kontrak,” katanya saat ditemui, Senin (14/6).
Ia menambahkan, pihaknya pun meminta perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Barat.
Pasalnya, perusahaan hingga kini membayar upah dibawah standar.
“Karena saat ini mereka yang bekerja di PT Jin Myoung hanya diupah 80 ribu perhari, tanpa istirahat lagi,” tegasnya.
Dede menyebut, Disnakertrans KBB telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan namun tidak digubris sama sekali.
Selain itu, diduga perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup.
“Pelanggarannya sudah ada, dan kita temukan juga ada pelanggaran terkait tentang lingkungan hidup, kaya limbah, terus juga kita menemukan baru katanya bahwa air artesis di sana juga tidak ada ijin,” katanya.
Ia meminta, Pemkab Bandung Barat mengambil tindakan tegas terhadap PT Jin Myoung yang dinilai telah melanggar aturan.
Jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan perusahaan lain di KBB melakukan tindakan serupa.
“karena ketika hal ini dibiarkan, maka pengusaha yang ada di wilayah KBB itu mengikuti tindakan yang dilakukan PT Jin Myoung,” ucapnya.
“Perusahaan ini juga tidak mengikut sertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan ataupun kesehatan,” pungkasnya. (wis)