“Disperkim Jabar merupakan salah satu perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman,” lanjutnya
Di dalam melaksanakan tupoksinya, sambung dia, Disperkim banyak melaksanakan program-program strategis Gubernur yang melibatkan lintas pemerintahan, antara lain Pemerintah Pusat/Kementerian dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta lintas perangkat daerah di lingkup pemerintah Provinsi.
“Sebagai salah satu perangkat daerah yang juga mengawal pelaksanaan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Perumahan Permukiman dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan efisien, akuntabel, tertib administrasi, dan tepat tujuan, tepat sasaran,” sambungnya.
Mencermati kondisi yang terjadi di Disperkim, dibutuhkan suatu terobosan, intervensi teknologi di dalam pelaksanaan tupoksinya sesuai dengan amanah Pergub 86 tahun 2018 yang bersifat terintegrasi dan menyeluruh.
“Sesuai dengan mandat di dalam RISPBE kepada setiap perangkat daerah untuk mengidentifikasi, menyusun dan mengimplementasikan SPBE di dalam pelaksanaan tupoksinya sebagai salah satu upaya refomasi birokrasi,” cetusnya.
Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun sebenarnya sudah sangat lengkap menerbitkan regulasi untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini.
“Dengan diterbitkannya Perpres tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan ditindaklanjuti dengan Pergub Jawa Barat Nomor 86 tahun 2018 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (win)