DEPOK – Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok tahun ini tidak hanya untuk sekolah formal, tapi juga Sekolah Pendidikan Nonformal (SPNF).
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Satibi pada Jumat (11/6).
Dikatakan Satibi, PPDB untuk sekolah pendidikan nonformal ini terbuka bagi semua jenjang, baik yang setara Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Namun, ada perbedaan, kalau pada sekolah formal jadwalnya sudah ditentukan secara resmi. Sementara SPNF ini berbeda dengan waktu pendaftarannya lebih fleksibel,” katanya, Jumat (11/6).
Ia menerangkan, SPNF ini diharapkan mampu memfasilitasi peserta didik yang putus sekolah. Adapun, kata dia, SPNF terdiri dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Sekolah SPNF sendiri akan dimulai 14 Juli – 25 September 2021,” paparnya.
Ia menegaskan, tidak ada perbedaan antara SPNF dengan sekolah pendidikan formal. Seperti halnya pendidikan formal, SPNF juga menurut dia dilaksanakan dengan asas objektif, transparan, dan akuntansi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bagi calon siswa di SPNF tidak ada batasan umur. Jadi, siapapun yang putus sekolah, berapapun usianya, tetap diperbolehkan mendaftar.
Untuk persyaratan, paket A setara SD, cukup lampirkan akte kelahiran, KTP bagi yang sudah memiliki dan Kartu Keluarga (KK).
“Demikian halnya dengan paket B setara SMP, cukup melampirkan fotokopi ijazah SD/MI/paket A yang dilegalisir, dan juga KTP bagi yang sudah memiliki, serta KK,” ucapnya.
Terakhir paket C atau setara SMA, calon siswa diminta membawa fotokopi ijazah SMP/Mts/paket B yang dilegalisir disertai KTP bagi yang memiliki, dan KK. (Mg12/hrs)