SOREANG – Akibat sering bolos kerja, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bandung mendapatkan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A Ridwan mengatakan, hal tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Yakni, apabila tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, bakal dikenakan hukuman disiplin pemberhentian secara hormat dan tidak hormat.
Pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Wawan pun mengungkapkan, sebelum mengambil keputusan pemecatan, BKPSDM Kabupaten Bandung telah mencoba melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Artinya, lanjut Wawan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Namun jika pada akhirnya tidak ada perbaikan, maka dengan terpaksa diberikan hukuman berat atau pemberhentian kerja.
“Kita kan sudah dalam posisi pembinaan, menindaklanjuti dengan surat panggilan, kemudian menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan alasan kenapa tidak masuk kerja,” kata Wawan saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (10/6).
“Apakah sakit, ada masalah keluarga atau ada kendala yang lain. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi alasan tidak masuk kerja,” tambahnya.
Wawan memaparkan, total ada sepuluh orang ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapatkan sanksi, terdiri dari tiga orang yang diberikan sanksi pemberhentian kerja, karena ketidakhadiran dan sisanya diberikan sanksi kategori sedang dan ringan.
“PNS Golongan III. Itu di tahun 2020 dan sebelum-sebelumnya juga ada, PNS yang dipecat karena tidak masuk tanpa keterangan,” jelasnya.
“Ya akhirnya tim mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan sebagai pegawai negeri sipil,” tambahnya.
Selain masalah ketidakhadiran, Wawan mengatakan, ada juga ASN yang diberi sanksi karena melanggar kode etik masalah netralitas.
Oleh karena itu, Wawan mengingatkan, ASN diberikan tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah sebagai aparat negara agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Pasalnya, tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
“Karena bagaimana pun kita diberikan hak gaji dan segala macamnya, itu kan dari uang negara. Artinya kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (yul)