“Jadi dengan calon PMI, harapan kita nanti bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Nantinya, terang Jamilah, tinggal mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Pihaknya akan memberikan rekomendasi atau pengantar ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jawa Barat.
“Kalau syarat-syaratnya di antaranya seperti KTP. Kalau yang sudah menikah harus ada izin suami atau istri, kemudian yang belum menikah izin orang tua,” tandas Jamilah. (mg)