CIMAHI – Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo membeberkan alasan pemasangan perlintasan Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) di kawasan Leuwigajah.
Karena, menurutnya, hal tersebut memang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Cimahi sebenernya tidak ada masalah sama sekali, tidak berdampak terlalu signifikan terhadap kegiatan pembangunan kereta cepat,” ucap Amy, Selasa (8/6).
Alasannya, lanjut Amy, secara pembangunan itu hanya bisa dilintasi saja. Jadi tidak menggangu aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat.
“Paling dampak ke depannya, penumpukkan penumpang diturunnya kereta akan diantisipasi oleh pusat,” terangnya.
Amy menuturkan, sebelum Kawasan Leuwigajah ditetapkan sebagai perlintasan, pihak dari KCIC lakukan sosialisasi terlebih dahulu pada wilayah yang melintasi.
“Jadi sudah dikonsultasikan pada daerah, ketika sudah clear baru dieksekusi. Sudah dikoordinasikan pada daerah masing-masing,” imbuhnya.
Amy berharap, proses pembangunan cepat selesai, fungsinya bisa dimanfaatkan oleh warga, sehingga tidak memenuhi eksekusi. Dan harganya terjangkau. (Mg5)