DEPOK – Anggota legislatif Kota Depok, Babai Suhaimi menanggapi tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Depok melalui Sidang Paripurna yang digelar secara virtual pada Kamis (3/6) lalu di antaranya: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026; Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dari ketiga Raperda tersebut, dua di antaranya perlu dikaji secara serius. Ia juga meminta agar publik diberi ruang untuk memberi masukan.
“Terkait tiga Raperda itu, dua di antaranya sangat penting dan butuh masukan dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Depok,” kata Babai kepada Jabar Ekspres, Sabtu (5/6).
Adapun kedua Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026 dan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Babai menilai, khusus untuk Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sudah otomatis menitikberatkan pada sisi kualitas pendidikan di kota Depok.
“Maka terkait pengelolaan dan fasilitas ini tidak bisa main-main dan harus konkrit tertuang, penyelenggraaan yang bagaimana dan fasilitas yang seperti apa yang harus dilakukan dan diberikan untuk kemajuan pendidikan di kota depok,” cetusnya.
Sementara, terkait Raperda RPJMD kata Anggota Komisi C itu, tentu lebih menarik lagi untuk ditinjau kembali.
Pasalnya, menurut dia, RPJMD sendiri merupakan ruh dan marwah Depok dalam kurun waktu lima tahun. Dengan begitu, reformulasi Raperda ini jangan sampai terkesan asal-asalan.
Ia meminta agar penyusunan Perda RPJMD ini harus memuat sejumlah aspek, termasuk apa tujuan yang akan dicapai oleh Pemkot dalam 5 tahun ke depan dan program kegiatan seperti apa yang akan dilaksanakan selama 5 tahun itu.
“Selain itu, harus terukur capaiannya dan jelas arah serta sasaraannya. Program yang disusun juga harus didasarkan pada kepentingan menyeluruh masyarakat Kota Depok, bukan kepentingan kelompok dan politis,” tegasnya.
Kemudian, dirinya melanjutkan bahwa program-program yang masuk dalam rancangan Perda tersebut harus memuat janji-janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.