Garuda Indonesia Rugi Rp1,45 Triliun Setiap Bulannya

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, bahwa Garuda Indonesia harus menghadapi kerugian sebesar USD100 juta atau setara Rp1,45 triliun (kurs Rp14.500 per USD) setiap bulannya

Perusahaan maskapai pelat merah ini disebut memiliki beban biaya pengeluaran (cost) USD150 juta per bulan, sedangkan pendapatannya hanya USD50 juta.

“Jadi setiap bulan rugi USD100 juta,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR Jumat (4/6/2021)

Sementara itu, utang Garuda juga membengkak dari Rp20 triliun menjadi Rp70 triliun. Ini membuat neraca garuda menjadi insolvent yakni keadaan debitur yang jumlah utangnya melebihi ekuitas.

“Saat ini, langkah yang dilakukan Kementerian adalah restrukturisasi,” ujarnya.

Kartika berharap, upaya restrukturisasi Garuda Indonesia bisa memangkas 50 persen beban biaya yang harus ditanggung oleh maskapai nasional itu.

“Utang Garuda saat bengkak menjadi Rp70 triliun atau sekitar USD4,5 miliar, ini harus diturunkan ke kisaran USD1 miliar-USD1,5 miliar,” terangnya.

Tiko mengakui, bahwa proses restrukturisasi ini terbilang berat, karena membutuhkan negosiasi dan proses hukum yang melibatkan banyak pihak.

“Akan tetapi, upaya ini diharapkan bisa menurunkan struktur cost Garuda yang setiap bulan merugi USD100. Jadi mau tidak mau cost harus dipotong lebih rendah,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Kartika, Kementerian BUMN tengah menunjuk konsultan hukum maupun konsultan keuangan untuk memulai proses restrukturisasi. Menurutnya, harus segera ada moratorium dalam waktu dekat.

“Sebab jika tidak, kasnya akan habis dalam waktu yang sangat pendek. Diharapkan dalam waktu 270 hari setelah moratorium, kita bisa menyelesaikan restrukturisasi ini,” pungkasnya.

Selain itu, pihak Kementerian juga telah telah berkomunikasi secara intensif dengan manajemen Garuda termasuk para pemegang saham minoritas hingga Kementerian Keuangan. Hal ini agar proses restrukturisasi tersebut mampu mengurangi utang tersebut.

“Kementerian juga sedang merumuskan pola dan legal prosesnya. Sebab restrukturisasi Garuda melibatkan lessor dan pemilik obligasi global yang diterbitkan oleh perseroan,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan