Kadisdukcapil Sebut Ada Aturan Baru dalam Pengurusan Legalisir Dokumen Kependudukan

DEPOK – Pengurusan legalisir dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kian ditingkatkan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk pengurusan legalisir dokumen yang dijadikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) cukup dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.

“Jadi yang bersangkutan (warga) tinggal menuju ke loket yang sudah disediakan untuk melalukan pelegalisiran dokumen dengan syarat membawa dokumen asli beserta fotokopiannya,” kata Nuraeni, Senin (31/5).

Nuraeni melanjutkan, untuk layanan dibuka mulai pukul jam 8 pagi sampai jam 12 siang.

“Batas dokumen yang dilegalisir masing-masing hanya enam lembar. Berkas akan diambil pada pukul 08.00-12.00 Wib pada hari itu juga,” ungkapnya.

Namun, jika selama jam layanan tersebut ternyata berkas belum sempat diambil, maka yang bersangkutan bisa mengambilnya besok hari.

Dikatakan, dalam proses pengurusan legalisir dokumen tersebut, pihaknya sanggup melayani hingga 250 pemohon.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar warga yang lakukan legalisir dokumen tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ia juga meminta agar khusus untuk dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik tidak perlu lagi dilakukan legalisir. (Mg12/hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan