Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.
Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.
Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.
Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Bapak Agus Suprihadi menyambut baik dukungan dari Kementerian Agama terkait kerjasama jaminan sosial bagi Non-ASN. Diharapkan atas kerjasama ini dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai Non ASN di Kementerian Agama.
Agus menambahkan pihaknya akan terus melakukan dan meningkatkan kerja sama dengan para stakeholder dan pemangku kepentingan khususnya yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat guna mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.