Membludak, Pemohon SKCK di Polres Cimahi

CIMAHI – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di area Polres Cimahi membludak hingga terpaksa berbaris mengantre giliran hingga ke bagian luar ruangan pembuatan SKCK.

Tak cuma yang sudah mengantre menunggu giliran penyerahan berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk pembuatan SKCK, sebagian pemohon lainnya tampak sibuk mengisi biodata dan melakukan cap jari.

Kepala Satuan Intelkam Polres Cimahi, AKP Saepuloh mengatakan, membludaknya permohonan pembuatan SKCK usai lebaran 2021 ini lantaran adanya pembukaan CPNS serta untuk melamar pekerjaan.

“Karena untuk melamar pekerjaan dan penerimaan CPNS. Penumpukan itu jadi memang murni karena untuk persyaratan itu,” ungkap Saepuloh kepada wartawan, belum lama ini.

Peningkatan permohonan pembuatan SKCK usai lebaran kali ini meningkat 100 persen. Dirinya mengatakan pada hari biasa pemohon dalam sehari paling banyak hanya 135 orang.

“Meningkat 100 persen, sepekan terakhir rata-rata itu ada 295 pemohon. Padahal biasanya hanya 130 sampai 135 pemohon setiap harinya,” terangnya.

Untuk mengantisipasi terus membludaknya pemohon SKCK, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam penyediaan stok blanko SKCK agar tidak sampai kehabisan.

“Stok blanko SKCK kita masih ada cadangan sampai 10 ribu lembar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar mengantisipasi lonjakan agar stok blanko SKCK disediakan,” terangnya.

Kendati ada lonjakan pemohon SKCK, pihaknya menyebut penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus. “Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” tandasnya.

Sekadar informasi, biaya untuk membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP). Adapun syarat yang wajib dibawa pemohon SKCK yakni Kartu Keluarga (KK), E-KTP, serta pas foto.

Setelah itu pemohon wajib mengisi biodata sebagai langkah skrinning dan memastikan identitas yang diberikan adalah benar. Hal itu sebagai langkah agar proses identifikasi latarbelakang pemohon mudah dilakukan petugas kepolisian. (fey/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan