Di samping itu, kata dia, dugaan kerugian lainnya datang dari program pemeliharaan dan rehabilitas jalan dan jembatan khususnya pada kasus pengerjaan pengaspalan di Jalan Proklamasi Kota Depok.
“Proyek dengan anggaran Rp4,4 miliar itu dalam pengerjaannya tidak melalui proses lelang atau tender alias dikerjakan perusahaan tertentu, dan hasilnya seperti yang kita lihat, tingkat ketebalan aspalnya jauh dari yang diharapkan,” ujarnya.
Sedangkan, temuan serupa juga terjadi di tahun anggaran 2019, di mana KAPOK menemukan ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan gas alam yang menyedot anggaran sebesar Rp4 miliar.
“Diduga negara dirugikan sekitar Rp 800 juta akibat sejumlah item dalam pekerjaan proyek itu tidak sesuai prosedur maupun metode pekerjaan,” terang Kasno. (Mg12/hrs)