DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya mendongkrak pemasukan daerah melalui penerimaan pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan sampai saat ini realisasi pemasukan daerah melalui pajak berjalan cukup baik.
Dirinya pun cukup optimis bahwa target penerimaan pajak Kota Depok pada triwulan ke-2 bisa sesuai target, bahkan bisa melampaui.
“Semoga bisa mencapai atau melampaui target yang sudah ada,” kata Nina, Selasa (25/5).
Nina lebih lanjut menyebut untuk realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok pada triwulan II sudah mencapai di atas 89 persen.
“Alhamdulillah, per 23 Mei 2021 ini pencapaian sudah di atas 89 persen. Dan sisanya ini akan terus dikejar hingga akhir triwulan II pada Juni 2021,” ungkap dia.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan, target penerimaan kedua jenis pajak di triwulan ke-2 ini masing-masing untuk PBB-P2 sebesar Rp76.760.000.000 atau setara 91,97 persen dan untuk BPHTB sekitar 89,96 persen atau senilai Rp176.640.000.000.
“Sementara sisanya untuk target PBB-P2 senilai Rp6.003.269.297 yakni 8,03 persen dan BPHTB sejumlah Rp17.734.830.171 atau sekitar 10,04 persen,” tandasnya. (Mg12/hrs)