BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1.067,56 gram (seribu enam puluh tujuh koma lima puluh enam gram) dan obat-obatan jenis Psikotropika dengan berbagai macam jenis sebanyak 531 dalam kurung waktu 3 hari periode Tanggal 21 – 23 Mei 2021.
Seperti diketahui bahwa barang bukti tersebut didapat dari 6 tersangka yang diantaranya berinisial (ST), (EF), (RW), (RS), (GA), dan (RF).
“Jadi kami berhasil menangkap 6 (enam) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Seperti kita ketahui bahwa, tersangka Stevian (ST) itu memiliki barang bukti sabu-sabu terbanyak yaitu 1.001.12 (seribu satu koma dua belas) gram, sedangkan Sdr. Erwin Efendi (EF) sebanyak 43,64 gram, dan Sdr. Roni Wana Maulana (RW) itu sebanyak 22.8 gram. Sedangkan Sdr. MUHAMAD Resky Setiawan (RS), Gilang Ahmad MAULANA (GA), dan Ridwan Filah Ramadhan (RF), itu menyalahgunakan Psikotropika dan obat keras tertentu,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka No.18-21, Kecamatan Sumur, Kota Bandung, Senin, (24/5).
Sementara itu, Ulung, juga mengatakan ada beberapa barang bukti lainya yang di antaranya, 6 buah handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 6 pack plastik klip bening, 3 buah Lakban, dan 1 buah cangklong kaca.
“Jadi ada barang bukti lainnya kita dapatkan yang di antaranya ada, 6 (enam) buah handphone berbagai merk, 2 (dua) buah timbangan digital, 6 (enam) pack plastik klip bening, 3 (tiga) buah Lakban, dan1 (satu) buah cangklong kaca, itu kita dapan dari ke-6 tersangka ini,” ungkapnya.
Terkait penangkapan ke-6 tersangka ini, Kombes. Pol. Ulung mengatakan, butuh 3 hari untuk melakukan penyelidikan hingga bisa menangkap tersangka berinisial (ST) ini.
“Jadi tertangkapnya tersangka STEVIAN (ST) ini berkat hasil penyelidikan anggota selama tiga hari,” ungkapnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa setelah 3 hari melakukan penyelidikan, pihaknya kini menemukan tersangka (ST) di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Pagarsih, Gang Sukaparkir, dan langsung melakukan penggeledahan.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, didepan dirumahnya di Jl. Pagarsih Gg. Sukaparkir No 227, Rt 002, Rw 011, Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, tersangka STEVIAN (ST) berhasil kita tangkap sewaktu akan mengantarkan 1 (satu) paket pesanan jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya didapat barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram dalam bentuk dua bungkus plastik,” ungkapnya.