DEPOK – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengungkapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok jenjang pendidikan dasar (SD) memiliki sejumlah syarat.
Pertama, kata dia, setiap calon siswa harus mengantongi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag.
“Kecuali, bagi calon siswa yang usianya sudah 7 tahun,” kata Thamrin kepada wartawan, Senin (24/5).
Thamrin melanjutkan, calon murid juga harus memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, KTP orang tua, surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon siswa bermaterai Rp 10.000.
“Juga Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) khusus warga tidak mampu,” ujarnya.
Untuk PPDB Kota Depok Tahun 2021 jenjang pendidikan awal atau SD rencana akan dibuka mulai 5 sampai 8 Juli 2021. Pendaftaran akan dilaksanakan baik secara offline maupun secara dalam jaringan (daring) atau online terbatas.
Dikatakan, terdapat beberapa jalur PPDB tingkat SD yang dapat dilalui, yakni bisa lewat jalur zonasi dengan kuota 70 persen, dengan memprioritaskan calon murid berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2021.
Selain itu, ada juga jalur afirmasi atau bagi keluarga tidak mampu dengan jatah 15 persen. Kemudian, untuk afirmasi inklusi sebesar 10 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) 5 persen.
Lebih lengkapnya, tahapan dan jadwal PPDB tingkat SD Kota Depok Tahun Ajaran 2021 dibuka pendaftaran pada 5-8 Juli 2021, dilanjutkan pengumuman pada 12 Juli 2021.
Kemudian, untuk daftar ulang dimulai pada 14-15 Juli 2021, dan pada 19 Juli 2021 dimulai awal pelajaran baru. (Mg12)