DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal

Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini.

Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor.

Kemudian, terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama.

Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200.

Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.

Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. 

Info selengkapnya tentang Pertanyaan Sering Ditanya (FAQ) ketentuan ini dapat dilihat melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/penataan-ulang-organisasi-instansi-vertikal-direktorat-jenderal-pajak, sedangkan info tentang perubahan unit kerja tersedia pada tautan www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Tinggalkan Balasan