BANDUNG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar PT Jamkrida mengajukan tambahan modal kepada Pemprov Jabar untuk memenuhi persyaratan sebagai perusahaan penjaminan kredit.
Pemintaan itu diajukan PT Jamkrida dalam bentuk Perda kepada DPRD Jabar tentang menyertaan modal. Bahkan, Perda tersebut sudah masuk dalam pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) di dewan.
Menanggapi masalah ini, Direktur Utama (Dirut) PT. Jamkrida Jabar Teguh Budiman mengaku, tambahan modal untuk PT Jamkrida sebagai modal dasar yang belum terpenuhi.
Menurutnya, semenjak berdiri PT Jamkrida, modal dasar itu belum terpenuhi semua. Sehingga, perlu adanya penyertaan modal baru agar perusahaan semakin sehat.
“PT. Jamkrida Jabar saat ini modal dasar belum terpenuhi. Modal dasar PT. Jamkrida itu kan Rp 300 miliar, sesuai perda induknya. Sekarang baru yang memenuhi kuota baru Pemprov Jabar,” kata Teguh saat dihubungi Jabar Ekspres, Jumat (20/5).
Dia menilai, produktivitas PT Jamkrida itu memiliki prospek luar biasa. Sehingga suntikan modal ini harus segera terpenuhi. Sebab, Gearing Ratio yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memenuhi syarat.
“Jika gearing ratio mentok,
maka OJK (otoritas jasa keuangan) akan mencabut izin usaha operasional PT. Jamkrida ini,” katanya.
Untuk itu, jika izinnya dicabut, maka akan terjadi beban klaim menumpuk yang harus dibayarkan. Tapi perusahaan itu tidak bisa beroperasional, maka sangat berbahaya sekali,” kata dia.
Selain itu, pemilik saham lainnya PT YKP dari bank bjb itu, belum memenuhi untuk modal tambahan ini. Sebab, ketika dikonfirmasi, PT YKP itu belum bisa berikan penambahan modal.
“Jadi ketika gearing ratio
telah mencapai batas maksimum 40 kali, maka perseroan akan mengalami stop selling atau tidak akan melakukan penjaminan baru,” ujar Teguh.
Pada kondisi eksisting, realisasi penyertaan modal Pemerintah Daerah sudah terpenuhi 51 persen. Namun terdapat sisa kewajiban dari pemegang saham lainnya. Salah satunya PT. YKP bank bjb yang belum dapat terpenuhi.
Dengan begitu, perlu dilakukan perubahan terhadap sisa kewajiban dari pemegang saham PT. YKP bank bjb kepada pemegang saham lainnya.