BANDUNG BARAT – Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat mengizinkan para pemilik dan pelaku usaha pariwisata untuk membuka kembali tempat wisata. Hal itu diketahui dari surat edaran (SE) bernomor 440/1182 – Disparbud yang ditandatangani Plt Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, destinasi atau tempat wisata dapat membuka kembali kegiatan usahanya mulai 15 Mei 2021,” tulis Surat Edaran yang diterima.
Dalam Surat Edaran tentang pembukaan destinasi atau tempat wisata di KBB, para pelaku usaha dapat membuka kembali kegiatan usahanya mulai tanggal 15 Mei 2021. Meskipun begitu, Pemda tetap meminta agar protokol kesehatan 3M dan 3T di lokasi wisata diintensifkan.
“Dalam rangka lebih meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengintensifkan 3M dan 3T. Serta peningkatan fasilitas layanan kesehatan,” tulis SE itu.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menutup tempat wisata di wilayahBandung Barat selama satu pekan ke depan terhitung mulai 7 hingga 14 Mei 2021.
Hal itu karena wilayah Bandung Barat kembali masuk ke zona merah atau tempat yang berisiko tinggi penyebaran COVID-19 di provinsi Jawa barat. (mg1/boy)