BANDUNG – Sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Non aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Pada Senin (10/5).
Seperti diketahui, Wali Kota Nonaktif Cimahi tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), dengan kasus menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan 4 orang saksi dan 1 orang saksi konfrontir, yang di mana saksi tersebut akan menjelaskan keterangan dan fakta terkait kasus suap tersebut kepada majelis hakim.
“Jadi kami menghadirkan 4 orang saksi, dan 1 orang saksi konfrontir yang masing-masing saksi menerangkan terkait tugasnya masing-masing,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha, pada saat ditemui di pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/5)
Ajay M Priatna didakwa atas dua perbuatan. Yaitu terkait masalah suap yang diterima Rp1.6 miliar dan gratifikasi.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi menerangkan terkait masalah proses awal pengadaan aset di RSU Kasih Bunda tersebut.
“Kalau terkait degan dua saksi terakhir, itu menerangkan proses awal pengadaan di Rumah Sakit Kasih Bunda itu,” ungkapnya.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan pegawai Dinas. Di antaranya dari Dinas PUPR dan dari Sekretariat Daerah (Sekda). (Mg10)