“Wajib tersedia alat pengecek suhu, wajib memakai masker, bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan,” sambungnya.
Terkait dengan khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah. Katanya, paling lama 20 menit. Kemudian mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
“Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” ungkap Yayan.
Sebelum menggelar salat Idul Fitri, Yayan meminta kepada panitia shalat Idul Fitri untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid 19.
“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas,” tandasnya. (yul)