100 Hari Kinerja Kapolri, Telah Luncurkan Program Layanan Kepolisian Berbasis Digital

JAKARTA – 100 hari kinerja Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik sebagai Kapolri telah meluncurkan berbagai program layanan kepolisian berbasis digital dalam rangka memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Sabtu, mengatakan berbagai program diluncurkan untuk mendukung tujuan tersebut seperti Dumas Presisi, Propam Presisi, Sinar, SP2HP dan e-PPNS online, Rekpro serta BOS-V2.

“Peluncuran aplikasi-aplikasi tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Argo.

Argo menuturkan, peluncuran program itu merupakan komitmen Polri dalam rangka menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin modern, prima, dan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perubahan dan perkembangan sosial dan budaya masyarakat.

“Peluncuran aplikasi tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang sudah semakin akrab dengan dunia digital dan sangat menekankan pada kecepatan dan kemudahan mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Ia membeberkan program digital yang telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di masa 100 hari kerjanya, yakni aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Argo menjelaskan, Dumas Presisi diciptakan untuk mewujudkan transparansi dan “handling complain” bagi masyarakat luas.

“Melalui aplikasi akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” ujar Argo.

Berikutnya, Kapolri juga meluncurkan aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

Aplikasi ini, kata Argo, kinerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal.

“Sebab saat ini merupakan era keterbukaan, sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dari situ akan diketahui bagaimana potret polisi, sehingga apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki,” ujarnya.

Aplikasi lain yang diluncurkan adalah aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pengawal Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online.

Ia menjelaskan, aplikasi ini merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri.

Dalam aplikasi ini, lanjut dia, pelapor bisa mendapat nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan