Dengarkan Keluhan Masyarakat, Lintasan Ujian SIM Resmi Diubah

JABAR EKSPRES – Sesuai dengan arahan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa desain atau model lintasan untuk uji praktek Surat Ijin Mengemudi atau SIM telah berubah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang telah menyambut sekaligus mengikuti proses pengecekan yang dilakukan oleh Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Zulfi, Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA: Wakapolda Jabar Lakukan Pengecekan Unit SIM di Polres Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menuturkan bahwa kehadiran Bapak Wakapolda Jabar ialah untuk mengecek terkait pelaksanaan uji SIM.

“Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri yang sudah ditindak lanjuti oleh korlantas dan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) seluruh Indonesia salah satunya di Sumedang,” Terang Indra kepada Jabar Ekspres.

Demikian, Indra menyampaikan bahwa terdapat materi baru dan terutama uji praktek SIM terkait desain atau model uji praktek SIM yang sudah berubah.

“Jadi model atau desain uji praktek SIM sudah berubah, yang tadinya ada berbentuk zigzag dan angka delapan atau slalom, saat ini sudah berubah,” Katanya.

Indra menegaskan bahwa hal itu sebagai bentuk pelayanan dari pihak kepolisian untuk pemohon SIM khususnya di Kabupaten Sumedang, sehingga lebih memudahkan namun juga tidak melupakan keselamatan berkendara.

“Tentunya ini sebagai bentuk pelayanan kami (pihak kepolisian Sumedang), khususnya bagi pemohon SIM, sehingga lebih memudahkan, lebih memahami dengan tidak melupakan intiya itu, memperhatikan keselamatan,” Tandasnya,

BACA JUGA: Begini Bentuk Lintasan Baru Ujian SIM C yang Mulai Diterapkan Hari ini, Dipastikan Tanpa Sirkuit Angka 8

Indra mengimbau, agar masyarakat tidak lagi hanya menilai SIM hanya sebagai surat keterangan saja. Melainkan, sebagai bukti bahwa pemilik SIM juga telah dinyatakan laik dan berkompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor.

“Nah, jadi permohonan SIM itu bukan hanya sekedar surat keterangan saja, tapi juga sebagai bukti uji kompetensi bahwa yang bersangkutan laik dan siap untuk memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor,” Pungkasnya. (Mg11)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan