Tukar Uang dengan Membeli Apakah Termasuk Riba?

Kelebihan yang dibayarkan oleh pembeli dianggap sebagai upah atas usaha-usaha itu. Jadi, tukar-menukar uang tetap sama jumlahnya dan tidak ada riba di dalamnya.

Sedangkan apabila kita mengambil pendapat kedua yang diusung oleh ulama Syafi’iyyah lebih sederhana. Uang tidak termasuk barang ribawi. Jual belinya bebas, mau kontan, mau lebih, terserah.

Fikih tetap memberikan solusi atas apa yang kita alami. Tidak ada hal negatif di dalamnya yang seolah-olah kita rekayasa.

Niat baiknya ialah berbagi kebahagiaan kepada sesama untuk mengisi Hari Kemenangan. Dengan diperbolehkannya tukar-menukar uang, entah melalui pendapat pertama atau kedua, memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin sedekah. Sedekah akan mempererat tali persaudaraan. (Tebuirengonline)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan