BANDUNG – Tingkat kenaikan angka penyebaran virus Covid-19 dan status zona kewilayahan terkait pandemi akan menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini.
Menjelang berakhirnya Bulan Ramadhan 1442 H, salat Ied menjadi salah satu agenda yang masih terus dikaji pelaksanaannya.
Tanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, untuk wilayah Jawa Barat pelaksanaan salat Ied akan tetap dilakukan sesuai syariat.
“Kita (salat Idulfitri, red) akan ikut sesuai syariat, syariat itu yang menentukan Kementerian Agama dan MUI,” ujar Ridwan Kamil.
Ia juga menyatakan bahwa status kewilayahan terkait angka kasus Covid-19 yang menentukan apakah daerah tersebut dapat melakukan salat Idulfitri secara berjamaah atau di rumah masing-masing.
“Kalau zona merah itu kemungkinan tidak secara hukum, kira-kira begitu ya nanti saya konfirmasi lagi,” lanjutnya.
Untuk wilayah yang tidak termasuk zona merah, Gubernur menegaskan bahwa salat Ied berjamaah akan tetap dibatasi jumlahnya, itu pun dilakukan di dalam masjid.
“Zona non-merah direkomendasi di masjid bukan di tempat-tempat terbuka, dengan kapasitas juga terbatas. Jadi pasti salat Idulfitri ini terbagi dua, yang zona non-merah di masjid dan di rumah yang zona merah di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya Satgas Covid-19 telah menekankan bahwa protokol kesehatan yang dilakukan untuk menggelar salat Ied berjamaah harus dijalankan dengan sangat ketat.
Adapun untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H sendiri diprediksi bakal jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. (MG7)