JAKARTA– Ulama Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau dikenal Buya Yahya memberikan pendapat tentang hukum orang Islam masuk ke dalam Gereja. Buya Yahya mengatakan, sebelum menghukumi haram atau tidak, terlebih dahulu mengetahui tujuan seseorang masuk dalam Gereja.
“Kita mendengar katanya ada perbedaan ulama yang mengatakan haram dan makruh. Kita harus tahu hukum dulu, ulama yang mengatakan haram, dia melihat apa sih? Yang mengatakan boleh, melihat apa sih? Jangan yang dilihat beda, hukumnya beda Anda samakan, namanya mengadu domba,” ujar Buya Yahya dilansir dalam channel YouTube, Kamis (6/5).
Buya Yahya mengatakan, ada beragam pendapat ulama tentang orang Islam yang masuk Gereja. Pendapat ulama tergantung niat dan tujuan orang dalam memasuki Gereja.
“Sekarang kita bicara hukum masuk gereja. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, masuk saja tanpa ada embel-embel dengan yang lainnya, masuk saja tok. Maka ulama mengatakan di dalam mazhab Imam Malik, Imam Hambali, masuk tempat ibadah tanpa tujuan apa-apa, maka hukum masuk gereja atau (tempat ibadah) yang lainnya dikatakan bahwasanya boleh,” jelasnya.
“Kemudian mazhab Imam Syafi’i masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada sesembahan-sesembahan orang selain Islam, (seperti) patung dan lainnya. Itu tempat biasa untuk menentang Allah. Ini terlepas dari jika ada orang masuk karena ada sesuatu,” sambung Buya Yahya.
Buya mengatakan, yang haram jika pemilik Gereja tidak mengijinkan untuk masuk. Atau masuk ke Gereja dengan tujuan merusak.
“Yang jadi haram masuk gereja adalah jika yang punya gereja tidak mengizinkan, (itu) merusak persatuan. Umat Islam itu indah, menjaga. Kedua, Anda orang Islam masuk gereja ingin merendahkan dan menghinakan gereja, (itu) haram, ndak boleh Anda menyakiti. Atau Anda masuk ke tempat tersebut berbarengan dengan syiar dan ibadah mereka, apalagi Anda memberikan bunga-bunga. Apa perlumu?” tuturnya.
“Kalau ada orang masuk gereja untuk merendahkan gereja, mengotori gereja, atau mengganggu gereja, itu tidak boleh. Atau Anda menghadiri gereja untuk memberikan penghormatan mereka atau acara khusus mereka, itu haram,” sambung Buya Yahya.