CIANJUR – Berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomer 13 tahun 2021, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomer 13 tahun 2021, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, akan membuat surat edaran dengan tembusan Bupati Cianjur dan nantinya akan disebarkan dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, aparatur sipil negara (ASN) honorer dan perusahaan BUMD Cianjur.
“Sesuai dengan keputusan KPK, kami dari pemerintah daerah akan menerbitkan dan menyebarluaskan kembali surat edaran dari KPK tersebut,” kata Sekretaris Inspektorat Daerah Cianjur, Asep Suhara, kemarin (4/5).
Dijelaskan Asep, di dalam surat edaran tersebut KPK menyatakan bahwa para pejabat ASN baik itu staf dan juga honorer dilarang keras untuk menerima hadiah baik itu bentuk uang dan juga parsel lebaran.
“Bila sudah terjadi penerimaan, maka yang bersangkutan harus membuat laporan langsung ke KPK dengan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi,” jelas Asep.
Asep mengatakan, jika si penerima tersebut dalam hal ini ASN, honorer, dan pejabat BUMD Cianjur tetap menerima hadiah lebaran berupa parsel dan atau uang. Maka dipastikan akan mendapatkan sanksi.
“Kalau memang tetap diterima, dan tidak melapor lalu kedapatan maka siap-siap saja akan menerima sanski,” kata Asep.(yis/sri)