CIMAHI – Sejumlah kendaraan angkutan barang dan angkutan umum diberikan sanksi berupa penilangan akibat tidak melengkapi dokumen kendaraan pada Senin (3/5/2021) di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi.
Temuan pelanggaran itu didapat setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Polri dan TNI melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
Berdasarkan pantauan, satu per satu kendaraan angkutan barang seperti truk-truk besar dan bus penumpang diarahkan ke area pemeriksaan. Petugas melakukan pengecekan kelaikan teknis kendaraan dan kelengkapan administrasi.
“Ada enam unit yang kita tindak. Ada yang over dimensi angkutan barang. Kemudian bus yang masa uji KIR habis,” ungkap Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Dikatakan Ranto, dalam kesempatan ini pihaknya ingin memastikan bahwa kendaraan yang digunakan baik angkutan umum maupun angkutan barang dalam keadaan laik jalan baik secara teknis maupun administrasi.
“Keselamatan itu nomor satu. Kita dari Dinas Perhubungan berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan keamanan dan keselamatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ranto juga menyampaikan pihaknya bakal melakukan penyekatan terhadap angkutan barang seperti pick up dan truk selama larangan mudik lebaran tahun ini.
Seperti diketahui, periode larangan mudik lebaran tahun ini memang sudah berlaku sejak 22 April lalu. Namun penyekatan ketat di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan pada akhir Kamis (7/5).
“Tentu sasaran pemeriksaan kita selain angkutan pribadi, travel juga angkutan barang seperti pick up dan truk-truk kecil,” tegas Ranto.
Kota Cimahi sendiri merupakan wilayah lintasan yang biasanya kerap dilalui pemudik. Ada dua akses jalan yang kerap dilewati. Yakni Jalan Jenderal Amir Machmud yang merupakan jalur lintasan menuju kawasan Priangan seperti Garut, Tasik, Ciamis dan sebagainya.
Jalur tersebut biasanya digunakan pemudik yang menggunakan sepeda motor dari arah Cianjur dan Purwakarta. Kemudian Exit Tol Baros, Kota Cimahi yang biasanya digunakan pemudik dari arah Jakarta dan sekitarnya.
Ranto menjelaskan, kendaraan angkutan barang harus diperiksa lantaran sudah banyak temuan di daerah lain bahwa jenis kendaraan terbuka itu malah digunakan untuk mudik.