CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengagalkan peredaran puluhan ribu obat keras terbatas dan psikotropika yang dijual secara ilegal oleh seorang pria asal Aceh berinisial MM (40).
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang merupakan wilayah hukum Polres Cimahi. Kontrakan tersebut dijadikan tersangka sebagai sarang peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
Dari tangan terdangka MM, polisi menyita 30.000 butir berbagai merek obat keras terbatas dan psikotropika. Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.
“Pemilik sudah kita jadikan tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin di Mapolres Cimahi, belum lama ini.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas MM.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Setelah didapati bukti yang kuat, akhirnya kontrakan tempat MM tinggal dan mengedarkan obat keras dan psikotropika itu digerebek polisi.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti psikotropika dengan merek Riklona 70 Butir, Hexymer atau mersi 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan Tramadol 2.660 butir di dalam kamar kosan tersangka MM.
“Barang-barang tersebut didatangkan dari Aceh langsung,” ujar Nasrudin.
Saat ditanya Polisi, tersangka MM mengaku sudah 4 bulan menjalani profesi terlarang mengedarkan obat keras terbatas dengan rata-rata keuntungan sehari Rp 1 Juta.
Selama empat bulan mengedarkan barang terlarang itu, tersangka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 120 juta. Pembeli biasanya datang langsung ke kosan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.
“Barangnya dikirim langsung dari Aceh pakai mobil,” ucap MM.
Tersangka mengakui salah satu penyebab dia mengedarkan narkoba lantaran kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
“Iya salah satunya karena pandemi Covid-19. Gak ada kerjaan lagi,” ujarnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fey)