BANDUNG – Dalam hasil rapat mengenai peringatan Hari Buruh Internasional, Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menanggapi aspirasi-aspirasi para buruh yang di antaranya masalah terkait pencicilan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam rapat tersebut, Uu mengungkapkan, sudah ada surat edaran dari Pemerintah Pusat. Edaran tersebut menyatakan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil, dan tenggat waktu pembayarannya hingga tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Jadi berbicara tentang THR, ini Alhamdulillah, berita baik untuk para buruh, bahwa ada surat edaran dari Pemerintah Pusat. THR tahun ini tidak boleh dicicil dan diberi kesempatan sampai H-7 menjelang Idul Fitri,” ungkapnya di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No.22, Kecamatan Bandung Wetan, Sabtu (1/5).
Sementara itu, untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada buruh, pemerintah telah membuat posko pelayanan pengaduan di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
“Kemudian untuk mengantisipasi terjadinya hal seperti itu, Pemerintah membuat Posko pelayanan pengaduan di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengantongi data perusahaan yang masih belum membayar THR 2020. Ia bersama Dinas Ketenagakerjaan siap mendatangi dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut. (Mg10)