Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.
Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah. (**)