Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (jawapos.com)
115 Travel Gelap Ditangkap, Ternyata Segini Tarif yang Ditawarkan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News