CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi baru saja menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan zakat fitrah lebaran tahun 2021. Kegiatan tersebut digelar di Gedung A Pemkot Cimahi, Kamis (29/4).
Berdasarkan hitungan dari ASN Kota Cimahi pada Baznas Cimahi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per orang sesuai dengan besaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021 dapat diketahui, besaran dari zakat fitrah tersebut dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan sebanyak 2,5 kilogram beras.
Sedangkan, zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di kota/kabupaten.
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, supaya semaksimal mungkin, dalam besaran zakat per orang adalah Rp 30.000 dan dilanjut beras 2,5 kilo.
Begitupun ASN (Aparatur Sipil Negara) Cimahi juga bakal melaksanakan pembayaran zakat dengan nilai yang sama.
“Melalui Baznas kita melaksanakan yaitu zakat infaq sodaqoh untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin dan orang yang terlantar yang ada di wilayah kita yang akan ditangani oleh Baznas Kota Cimahi,” ucap Ngatiyana kepada wartawan di Gedung A Pemkot Cimahi, Kamis (29/4).
Sedangkan, pada masa pandemi ini untuk pembayaran zakat fitrah masih cukup stabil, sehingga dari Baznas sendiri sudah mengalokasikan anggaran ataupun dana zakat yang dapat membantu fakir miskin.
“Tahun 2020 ASN Kota Cimahi terkumpul sekitar Rp 3 miliar, mudah-mudahan bisa membantu baik itu anak-anak sekolah, kemudian juga fakir miskin, juga beasiswa dan sebagainya,” ujarnya.
Ngatiyana juga mengklaim, untuk di luar domisili Kota Cimahi bisa membayar zakat fitrah di Kota Cimahi. Jadi, diupayakan ASN Kota Cimahi untuk bayar zakat di Cimahi.
Begitu pun, Ngatiyana sendiri sudah membayar zakat fitrah sebesar Rp 150.000, dalam jumlah tanggungan 5 orang. Terdiri dari Ngatiyana sendiri, istri serta 3 orang anaknya.
“Dilebihkan juga boleh, itu namanya infaq,” tuturnya.
“Mudah-mudahan ini bisa sesuai target, kita perintahkan ASN supaya segera pembayaran zakat fitrah,” pungkasnya. (Mg5)