NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat meminta perusahaan yang ada di KBB untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pegawainya.
Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Mengacu pada edaran tersebut, setiap perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya tujuh hari sebelum hari raya dengan nominal penuh dan tanpa dicicil.
Baca Juga:Pastikan Likuiditas Lancar, bank bjb Siapkan Rp15,1 T untuk Ramadan – Idulfitri 1442 HEuforia Vaksinasi Covid-19 Jangan Tumbalkan Protokol Kesehatan
Agar perusahaan tak abai akan kewajibannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB bakal menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR keagamaan ke semua perusahaan agar membayarkannya tepat waktu.
“Kami berharap dengan disosialisasikannya SE Menaker soal THR, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya. Dan pekerja bisa mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan, Rabu (28/4).
Dari sekitar 800 perusahaan skala besar maupun kecil di KBB, pihaknya belum menerima laporan pengajuan penangguhan maupun pembayaran THR secara dicicil. Pihaknya juga belum menerima adanya laporan tertulis soal keberatan pembayaran THR.
“Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait SE Menaker soal THR dan semoga saja tidak ada,” sambungnya.
Namun jika ada perusahaan yang terkendala membayarkan THR akibat kesulitan ekonomi, maka penyelesaian bisa dengan mediasi antara perusahaan dan pekerja. Hal ini merupakan upaya agar tak ada pihak yang dirugikan.
“Surat edarannya kan tegas bahwa THR dibayar penuh, tidak dicicil seperti yang diperbolehkan tahun lalu. Namun jika perusahaan tidak sanggup, silahkan diskusikan dengan pekerja untuk cari solusi karena THR itu hak pekerja,” pungkasnya. (mg6)
