MENINGKATNYA kasus Covid 19 di beberapa daerah, termasuk di kabupaten Sumedang, membuat Pemkab Sumedang kembali serius mengantisipasi penyebaran Covid 19 dengan tidak mengizinkan warganya mudik ke luar kota.
Tak ingin kecolongan, Pemkab Sumedang pun akan membatasi ruang gerak pemudik yang datang dari luar kota, terutama dari zona merah.
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir dalam siaran persnya mengeluarkan surat edaran nomor 23 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dan pendataan pemudik bagi Ketua RT RW dan perangkat desa kepada warganya. Terutama, yang datang dari zona merah.
“Pertama saya menginstruksikan kepada ketua RT RW atau pengurus lingkungan agar selalu menerapkaan protokol kesehatan di wilayahnya masing masing. Kedua, agar RT RW mendata para pemudik di wilayahnya agar dilakukan isolasi mandiri selama 5 hari,” katanya.
Tak hanya Pemkab Sumedang, pendataan pemudik juga diinstruksikan Kapolres Sumedang kepada jajarannya sampai tingkat Babhinkamtibmas.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubiyanto telah memerintahkan anggota (Bhabinkamtibmas) sebanyak 203 personil di jajaran Polres Sumedang untuk melakukan pendataan terhadap para pemudik yang datang ke wilayah Sumedang. Terutama, pemudik dari daerah zona merah.
“Polres Sumedang mendukung pemerintah daerah sesuai Edaran Bupati nomor 23 tahun 2021 tentang himbauan penerapan protokol kesehatan dan pendataan pemudik. Dengan pendataan tersebut diharapkan Sumedang akan lebih waspada terhadap penyebaran Covid 19 yang sekarang ini jumlah sebaran kasus rata rata 30 orang perharinya,” tandasnya. (imn)