Dishub Jawa Barat Siapkan 40 Lokasi Cek Point Pelanggaran Mudik di Bandung Raya

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan 30-40 titik cek poin di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Titik checkpoint ini akan berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menaati aturan pelarangan mudik pada hari Raya Idulfitri mendatang.

“Perjalanan dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya boleh. Hanya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,” Jelas Hery Antasari Kepala Dishub Provinsi Jabar saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum No.56, Rabu (28/042021).

Hery menjelaskan, penyekatan di sejumlah titik ini diberlakukan untuk wilayah perbatasan di kawasan aglomerasi Bandung Raya yang berada dalam penjagaan Dishub dan Polda Jabar.

Sementara untuk kota dan kabupaten dalam wilayah aglomerasi, dijaga Dishub kabupaten kota, Polrestabes dan Polres.

“Wilayah perbatasan aglomerasi dengan luar aglomerasi itu berada di Kabupaten Bandung Barat dan Bandung,” tuturnya.

Hery merincikan beberapa titik checkpoint yang dijaga Dishub dan Polda Jabar, yaitu berada di daerah Cikole di Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Subang.

Selanjutnya berada di daerah Rajamandala perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur, Kamojang dan Nagreg, serta perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut.

“Untuk wilayah perbatasan luar aglomerasi akan dilakukan pengecekan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan surat negatif Covid-19,” jelasnya.

Hery juga menjelaskan selama pelarangan mudik tersebut, seluruh bus angkutan kota dalam provinsi dan angkutan kota antar provinsi akan berhenti beroperasi. Tetapi, untuk angkutan umum di wilayah aglomerasi Bandung Raya akan tetap beroperasi.

“Untuk angkutan umum di wilayah aglomerasi Bandung Raya tetap beroperasi,” pungkasnya. (nis)

Tinggalkan Balasan