BANDUNG – Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith dengan kasus dakwaan penganiayaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jl RE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4) kini menghadirkan Korban Andriansah.
Sementara itu, dalam persidangan yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Habib Bahar sempat minta maaf kepada korban Ardiansyah, atas tindakan yang dilakukan oleh Habib Bahar.
“Saudara Andriansyah, saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulus-tulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara, di mana saya memukul saudara, saya meminta maaf ke saudara. Sudikah kiranya memaafkan saya?” ungkapnya dalam persidangan tersebut, Selasa (27/5)
Sementara itu, dalam hal permintaan maaf yang di ucapkan Habib Bahar tersebut, korban Andriansyah yang adalah seorang supir taksi daring menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan Habib Bahar sebelum Habib Bahar meminta maaf.
“Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan,” ungkap Andriansyah
Sementara itu, Habib Bahar juga mengakui bahwa dirinya baru ketemu kembali dengan korban Andriansyah sejak aksi pemukulan tersebut.
Setelah mengatakan permintaan maaf, Habib Bahar sempat mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan tersebut, dikarenakan dirinya merasa kesal akibat istrinya sempat bercerita kepada Habib Bahar bahwa istrinya sempat digoda oleh korban.
“Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan dan saya juga menjaga kehormatan istri saya,” ungkap Habib Bahar
Setelah mendengar pengakuan dari Habib Bahar tersebut, korban Andriansyah mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Tidak ada Habib, saya tidak menggoda,” ucap Andriansyah
Sementara itu, meski telah menempuh jalur perdamaian, menurut ketua Hakim Surachmat, mengatakan bahwa, hal tersebut tidak bisa menggugurkan suatu perkara.
“Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana,” ucap Hakim Surachmat pada persidangan tersebut
Sementara itu, habib Bahar Bin Smith, kini masih di tahan di Rutan gunung Sindur, Bogor, dengan dakwaan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 (mg10/snd)