GARUT – Sepasang suami istri berinisial CSM (59) dan NW (43), warga Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi terkait penipuan terhadap guru honorer di daerah itu.
Pelaku CSM berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan istrinya NW merupakan guru honorer di salah satu SMK di Garut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban bakal diangkat sebagai PNS sejak 2016, tetapi sampai saat ini janji itu tidak kunjung terwujud.
“Mungkin ke sininya sadar kalau dirinya (korban, red) telah menjadi korban penipuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cisurupan Ipda Amirudin Latif di Garut, Kamis (22/4).
Menurut Amirudin, akibat penipuan itu koban menderita kerugian mencapai Rp 130 juta.
Sebelum melaporkan penipuan itu ke polisi, korban sudah berkali-kali menagih janji diangkat PNS, tetapi tidak kunjung ada kejelasan.
“Setelah menagih (janji diangkat PNS) tak kunjung ditepati, sehingga akhirnya (korban, red) melapor ke kami,” ucap Amirudin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan penipuan kepada korban.
Bahkan, katanya, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya itu kepada 15 orang di Garut. Salah satu korbannya warga Kecamatan Cisurupan.
“Sisanya tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Amirudin.
Hingga kini penyidik Polsek Cisurupan masih mengembangkan kasus penipuan guru honorer itu untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat. (antara/jpnn)