SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Cileunyi berhasil tangkap residivis yang melakukan aksi pencurian di PT Sinohydro Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pelaku merupakan warga sekitar lokasi kejadian, dimana sebelum melakukan aksinya AS mengamati dahulu kondisi PT Sinohydro KCIC tersebut.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku berinisial AS berhasil masuk kedalam kantor saat security PT Sinohydro sedang tertidur.
“Jadi, pelaku ini melihat security tidur, pelaku langsung masuk kedalam kantor,” kata Indra di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Kamis, (22/4).
Indra menjelaskan, ketika melihat penjaga tertidur, pelaku masuk kedalam dan langsung mengambil beberapa barang berupa laptop.
“Pelaku mengambil sebanyak 9 laptop. Menurut keterangan dari pelaku, ternyata dia sudah mengamati lokasi beberapa hari lalu,” katanya.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, kata Indra, pelaku yang merupakan residivis ini berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskrim Polresta Bandung.
“Ternyata pelaku ini adalah residivis,” ujarnya.
Selain melakukan menangkap pelaku, kata Indra, Sat Reskrim Polresta Bandung pun berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa sembilan unit laptop, jaket, celana dan uang sebesar Rp. 960 ribu.
“Belum ada yang dijual (barang curian) kita amankan seluruhnya masih dari pelaku,” sambungnya.
Indra menerangkan, bahwa pelaku merupakan warga sekitar di PT. Sinohydro dan sudah melakukan beberapa pengamatan hingga akhirnya melakukan aksi pencurian tersebut. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp265 juta.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (yul).