JAKARTA – Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe akan mengajukan permohonan rehabilitasi kliennya kepada penyidik. Rio ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ini merupakan keempat kalinya pesinetron kelahiran 25 Februari 1985 itu berurusan dengan polisi atas perkara yang sama.
“Langkah berikutnya adalah kami minta untuk permohonan direhabilitasi,” ujar Alamsyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Menurutnya, kliennya itu sudah kecanduan narkoba sehingga lagi-lagi mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Alamsyah pun menampik bahwa rehabilitasi yang dilakukan oleh Rio Reifan sebelumnya gagal. Pengacara itu menduga, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut kembali mengonsumsi narkoba karena pengaruh dari lingkungan sekitar.
“Saya enggak bisa bilang itu enggak berhasil, karena setiap manusia berbeda. Mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada,” ucap Alamsyah.
Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu. Polisi belum membeberkan soal kasus tersebut, lantaran Rio masih menjalani pemeriksaan intensif.
Aktor berusia 36 tahun itu sudah empat kali tersangkut kasus yang sama. Rio pertama kali ditangkap karena narkoba pada Januari 2015, lalu kembali terciduk pada Agustus 2017. Kemudian pemain sinetron Kejora dan Bintang itu kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada Agustus 2019. (JPNN)