JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menyiapkan aturan penyeimbangan untuk perdagangan online atau daring. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengakui, bahwa tujuan dari dibuatnya aturan tersebut agar perdagangan online maupun offline bisa tumbuh kembang dengan seimbang dan tidak ada kesenjangan diantara keduanya.
“Untuk dagang offline sudah kami atur dan itu lebih mudah, salah satunya dengan labeling dan standar. Sekarang yang kami mau bagaimana penjualan daring ini juga mendapatkan perlindungan yang sama dengan online,” kata Lutfi Rabu (21/4/2021).
Menurut Lutfi, banyak kompetisi yang tidak sehat dalam penjualan daring di beberapa “marketplace” atau tempat penjualan daring, dengan menyebarkan potongan harga atau diskon besar-besaran.
Hal ini, kata Lutfi, membuat persaingan tidak sehat. Sebab, bisa mematikan salah satu usaha, bahkan usaha luring seperti toko-toko klontong di daerah juga akan terkena imbas atau mati akibat persaingan diskon besar-besaran tersebut.
“Ketika kami atur nantinya orang tidak bisa seenaknya memberikan diskon, dan tidak boleh sembarang ‘membakar uang’, sehingga terjadi suatu keseimbangan perdagangan yang bermanfaat,” ujarnya.
Lutfi menilai, keberadaan diskon-diskon yang besar itu bisa menghancurkan, dan mengigit usaha-usaha kecil dari belakang, karena memotong pemasok.
“Oleh karena itu, dalam aturan yang akan dibuat juga akan menjamin regulasi perlindungan konsumen, yang secara daring hari ini sudah ada. Namun, akan dibuat lebih baik agar semakin terlindungi,” terangnya. (ant/fin)