“Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan ‘red notice,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber mengaku sebagai nabi ke-26.
Laporan terkait penodaan agam tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu (17/4) dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.
Dalam menyelesaikan perkara ini, lanjut Rusdi, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol. Karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
“Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelasaikan kasus yang terjadi,” kata Rusdi.
Saat ditanya kapan DPO akan diterbitkan, Rusdi menegaskan, secepatnya Bareskrim Polri akan menerbitkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang.
Adapun pasal-pasal yang dikenakam terkait ujaran kebencian pada Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikannya.
Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.
Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.
Ia juga menantang lewat sayembara bagi siapa yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26 akan diberikan uang Rp1 juta. (antaranews)