Pecatan Polisi Rampok Rumah Warga

Pecatan Polisi Rampok Rumah Warga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus saat gelar rilis oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2020). Artis dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi. Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana anak raja dangdut Rhoma Irama tersebut saat penangkapan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
0 Komentar

JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus perampokan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Hasil penyelidikan menemukan fakta jika salah satu pelaku yang ditangkap ternyata mantan anggota polisi asli.

“Tersangka ketiga berinisial HW, dia pecatan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (17/4).

Yusri menuturkan, pelaku tersebut sudah dipecat dari Korps Bhayangkara. Dia terakhir kali bertugas di Polda Metro Jaya sebelum karirnya berakhir. Namun, Yusri tak merinci jabatan terakhirnya.

Baca Juga:Utang Luar Negeri RI Naik, Pemerintah Diminta Lakukan 5 Poin IniBergelar Doktor, Habib Rizieq Berpeluang Menjadi Dosen

“Dipecat karena disersi sudah dipecat, jadi bukan anggota Polri lagi,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampok dengan modus menggerebek rumah korbannya. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi lalu melakukan perampokan. Kejadian terjadi pada akhir bulan Maret lalu. Total ada 5 tersangka yang ditangkap.

“Kejadian di daerah Bojong Gede, kemudian korban melapor ke Polres Depok ada laporan polisi, ada lima orang masuk ke kediamannya dengan paksa dan ngaku anggota Polri,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).

Yusri mengatakan, sindikat ini mendatangi rumah korban lalu menudingnya sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu tersangka berinisial RM berperan jadi anggota polisi pun menakuti korban.

Pasca menggeledah, para pelaku membawa barang berharga korban mulai dari ponsel sampai uang tunai senilai lebih dari Rp 2 juta, sindikat ini lantas pergi meninggalkan korban. (jawapos.com)

0 Komentar