JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas travel gelap nakal yang nekad mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021. Sanksi berat akan diberikan kepada para pelaku yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.
“Kami tidak akan segan akan menindak dan mengandangi pengendara ini apabila tetap masih melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan. Padahal sudah tahu bahwa ini adalah larangan mudik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (16/4).
Travel gelap yang tertangkap basah tetap beroperasi akan disita hingga periode mudik usai. Mereka akan dijerat dengan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kami akan sesuaikan aturan pelanggaran yang akan dikenakan sesuai tilang, sesuai UU LLAJ, nanti kendaraannya akan kita amankan sampai dengan selesai operasi tanggal 17 baru kita lepas,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan menjatuhi sanksi kepada travel gelap ini. Salah satunya yakni mencabut izin usaha.
“Dari Pemda ada kebijakan tersendiri mungkin dengan cara mencabut mungkin izinnya. Nanti silakan tanyakan ke Pemda,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pasca libur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3) lalu.
Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (jawapos.com)